Pengertian E-KTP dan Pelaksanaannya :
E-KTP
merupakan pengganti KTP yang beredar sekarang. E-KTP dilengkapi Biometrik dan
Chip yang berisi NIK, photo, sidik jari, sidik mata serta tanda tangan digital.
Pada tahun 2013 KTP lama tidak berlaku.
Data
E-KTP mengacu pada data base KK per 31 Desember 2011. Maka apabila ada
perubahan atau pembuatan KK baru sesudah tanggal tersebut otomatis tidak akan
masuk dan data lama yang digunakan.
Pelaksanaan
perekaman E-KTP sudah dimulai sejak tanggal 09 April 2012, Desa Gosari
terjadwal pada tanggal 30 April s/d 4 Mei 2012. untuk undangan perekaman E-KTP
menyusul, untuk mengetahui keluarga anda terdaftar atau tidak bisa dilihat pada pengumuman yang ditempel
pada masing-masing kampung.
Pembuatan
E-KTP melalui Jalur Undangan tidak dipungut biaya (gratis). Untuk yang melalui
jalur regular (non-undangan) belum bisa ditentukan kapan waktunya dan biayanya +
Rp. 250.000,-
Prosedur
teknis Perekaman E-KTP :
1. Anda
akan menerima undangan Perekaman E-KTP. Undangan berisi data anggota keluarga dalam
satu KK yang sudah berusia 17 tahun ke atas atau sudah Nikah. Satu keluarga
hanya dapat 1 undangan.
2. Anda
bersama anggota keluarga yang terdaftar datang ke Pendopo Kecamatan
Ujungpangkah dengan membawa undangan, KTP atau KK asli. Anda harus datang tepat
waktu sesuai yang tertulis di undangan.
3. Tunjukan
undangan kepada Perangkat Desa Gosari yang bertugas di pendopo Kecamatan dan
anda akan dimintai tanda tangan pada buku absensi serta di beri kartu nomor
antrian. Satu nomor antrian untuk satu keluarga yang terdaftar di dalam satu
undangan tersebut. Penyerahan undangan dan pengambilan Nomor antrian tidak
boleh diwakilkan
4. Bawa
kembali undangan Anda, duduk dan tunggu sampai ada panggilan nomor antrian anda
5. Setelah
nomor antrian anda dipanggil maka berikan nomor antrian kepada penjaga pintu
ruang perekaman E-KTP. Dan anda akan diizinkan masuk ruangan perekaman E-KTP.
6. Masuk
ke ruang perekaman dan duduk pada kursi antrian yang telah disediakan sambil
memperhatikan proses perekaman E-KTP yang dilakukan orang lain.
7. Pada
saat anda giliran perekaman E-KTP, berikan undangan kepada petugas dan jawab
pertanyaan sesuai dengan data yang benar serta ikuti apa yang diperintahkan.
8. Selesai
dan pulang. Pengambilan E-KTP yang sudah jadi akan diumumkan Pemerintah Desa di
kemudian hari setelah menerima surat
dari Bapak Camat. (diperkirakan + 6 bulan setelah proses perekaman)
Masalah
dan solusi seputar E-KTP
MASALAH
|
SOLUSI/PEMECAHAN
|
Memenuhi
syarat tetapi tidak dapat undangan/tidak masuk undangan
(sudah
berusia 17 tahun / nikah/pernah nikah / KK baru tahun 2012)
|
Lapor
ke Balai Desa dengan membawa KK untuk di data dan menunggu undangan/informasi
lebih lanjut dari DISPENCAPIL
|
Tidak
bisa mengikuti karena sekolah / sakit / atau ke luar negeri
|
Diwakili
keluarga Lapor ke Balai Desa dengan membawa KK untuk di data dan menunggu
undangan/informasi lebih lanjut dari DISPENCAPIL
|
Data
perorangan pada KK salah
|
-
Apabila kesalahan terletak pada tanggal lahir maka bersangkutan harus merubah
KK terlebih dahulu dan menunggu undangan/informasi lebih lanjut dari
DISPENCAPIL.
-
Kesalahan selain tanggal lahir seperti nama, gelar, alamat, status
perkawinan, pekerjaan cukup membawa dokumen asli (Ijazah/surat nikah/cerai/KK
terbaru) yang benar dan ditunjukkan kepada petugas perekam E-KTP
|
BATAS AKHIR LAPORAN KE BALAI DESA TANGGAL JUMAT
20 APRIL 2012
|
-
Pada
undangan akan ada tulisan revisi Perubahan dan Pemekaran RT/RW yang baru.
Video proses Perekaman e-ktp :
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar...