Besarnya PBB yang terutang
diperoleh dari perkalian tarif (0,5%) dengan NJOP . Nilai Jual Kena Pajak ditetapkan
sebesar 20% dari NJOP (jika NJOP kurang dari 1 miliar rupiah) atau
40% dari NJOP (jika NJOP senilai 1 miliar rupiah atau lebih). Besaran PBB yang
terutang dalam satu tahun pajak diinformasikan dalam Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Wajib pajak
PBB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan/atau memperoleh
manfaat atas tanah dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat
atas bangunan. Wajib pajak memiliki kewajiban membayar PBB yang terutang setiap
tahunnya. PBB harus dilunasi paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal
diterimanya SPPT oleh wajib pajak.
Pembayaran PBB dapat dilakukan
di Balai Desa, melalui bank persepsi, bank yang tercantum dalam SPPT PBB tersebut, atau
melalui ATM,
melalui petugas pemungut dari pemerintah daerah serta dapat juga melalui kantor pos.
Pada Tahun 2012 ini Himpunan Ketetapan Pajak untuk Desa Gosari sebesar Rp. 52.888.760,- (Lima Puluh dua Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Rupiah). dibandingkan dengan tahun 2011 sebesar Rp. 52.937.757,- memang tidak ada penurunan yang berarti, dan bisa di bilang hampir sama.
Berbagai cara dilakukan untuk menggenjot perolehan pajak PBB dari warga, minimal 75% dari baku pajak tahun ini harus lunas terbayar pada akhir Juni 2012. Dengan begitu Desa kita akan memperoleh reward pada saat Bulan Panutan yang dilaksanakan setiap bulan Agustus 2012.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar...