Keluarga miskin sesuai dengan
Versi BPS (14 Kriteria). Kriteria itu sebagai berikut :
- Luas lantai per anggota rumah tangga/keluarga kurang dari 8 m2.
- Jenis Lantai terbuat dari tanah.
- Jenis dinding rumah terbuat dari bambu, rumbia, kayu kualitas rendah dan tembok tanpa plester.
- Fasilitas buang air besar menggunakan Jamban bersama (numpang ke tetangga atau keluarga lain).
- Sumber air minum dari sumur.
- Penerangan yang digunakan menggunakan listrik bersama/ikut tetangga.
- Bahan bakar yang digunakan kayu bakar / arang / minyak tanah / gas.
- Frekuensi makan dalam 1 hari maksimal 2 kali sehari.
- Kemampuan untuk membeli daging/ayam/susu dalam seminggu hanya sekali seminggu.
- Kemampuan membeli pakaian baru untuk Anggota Rumah Tangga hanya 1 kali setahun.
- Tidak mampu berobat ke Puskesmas/klinik (dalam hal biaya).
- Lapangan pekerjaan Kepala rumah tangga rata-rata serabutan / tidak menentu.
- Pendidikan Kepala keluarga maksimal tamat SD.
- Tidak punya Kepemilikan Aset/barang berharga maksimal Rp. 500.000,-
Bagaimana Anda termasuk memiliki salah satu kriteria di atas?
ini c miskin banget...
ReplyDelete