Showing posts with label kecamatan ujungpangkah. Show all posts
Showing posts with label kecamatan ujungpangkah. Show all posts

Wednesday, May 16, 2012

Sepenggal cerita antara Prasasti Butulan dengan Gosari


Bacaan dari Tulisan prasasti di atas :

DI WASANA NGAMBAL * 1298 *
DUK WINAHON
DENIRA SAN RAMA SAMADAYA MAKADI
SIRA BUYUTAJRAH TALI KURSI
RAKA DURHANA

Terjemahannya : 

TAHUN 1298 SAKA DI AMBAL WAKTU ITU (TEMPAT INI)
DIDIAMI OLEH BELIAU SAN RAMA SAMADAYA
TERUTAMA BELIAU BUYUT AJRAH TALIKUR
BELIAU (YANG) TERSINGKIRKAN


FAKTA SEKITAR SITUS GOSARI :
  1. Ditemukannya keramik Dinasti Song abad ke 12 s/d 13 serta tembikar halus warna merah beserta konteks industrinya.
  2. Jenis yang dapat dikenali antara lain kendi berceret (biasanya disebut kendi tipe majapahit), botol, mercury, celengan, teko dan cawang. dengan tingkat pembekaran 1000 derajat
  3. Analisa menghasilkan sebagian besar keramik yang ditemukan berasal dari Cina dinasti Song abad ke 12 s/d 13, Dinasti Yuan abad ke 13 s/d 14, Dinasti Ming-Qing abad ke 15 s/d 18.
KESIMPULAN :
  1. Dengan ditemukannya beberapa tungku pembuatan tembikar disekitar Tugaran (Masjid Jami') dipastikan Gosari (Ambal) menjadi pusat tembikar masa Kerajaan Singosari dan Majapahit.
  2. Gosari (Ambal) pada abad 12 sampai dengan abad 14 merupakan industri tembikar yang menyuplai ke seluruh nusantara bahkan luar nusantara.
  3. Berarti Gosari (Ambal) dari zaman Singosari sampai zaman Majapahit merupakan daerah yang penting ini diperkuat dengan penemuan prasasti yang menceritakan pembesar tinggal di Ambal.
  4. Gosari (Ambal) sudah menguasai teknologi pembuatan tembikar yang halus dengan pembakaran sampai 1000 derajat.

Thursday, April 12, 2012

Pelaksanaan E-KTP

 
 Pengertian E-KTP dan Pelaksanaannya :

E-KTP merupakan pengganti KTP yang beredar sekarang. E-KTP dilengkapi Biometrik dan Chip yang berisi NIK, photo, sidik jari, sidik mata serta tanda tangan digital. Pada tahun 2013 KTP lama tidak berlaku.

Data E-KTP mengacu pada data base KK per 31 Desember 2011. Maka apabila ada perubahan atau pembuatan KK baru sesudah tanggal tersebut otomatis tidak akan masuk dan data lama yang digunakan. 

Pelaksanaan perekaman E-KTP sudah dimulai sejak tanggal 09 April 2012, Desa Gosari terjadwal pada tanggal 30 April s/d 4 Mei 2012. untuk undangan perekaman E-KTP menyusul, untuk mengetahui keluarga anda terdaftar atau tidak  bisa dilihat pada pengumuman yang ditempel pada masing-masing kampung.  

Pembuatan E-KTP melalui Jalur Undangan tidak dipungut biaya (gratis). Untuk yang melalui jalur regular (non-undangan) belum bisa ditentukan kapan waktunya dan biayanya + Rp. 250.000,-

Prosedur teknis Perekaman E-KTP :

1.     Anda akan menerima undangan Perekaman E-KTP. Undangan berisi data anggota keluarga dalam satu KK yang sudah berusia 17 tahun ke atas atau sudah Nikah. Satu keluarga hanya dapat 1 undangan.

2.     Anda bersama anggota keluarga yang terdaftar datang ke Pendopo Kecamatan Ujungpangkah dengan membawa undangan, KTP atau KK asli. Anda harus datang tepat waktu sesuai yang tertulis di undangan.

3.     Tunjukan undangan kepada Perangkat Desa Gosari yang bertugas di pendopo Kecamatan dan anda akan dimintai tanda tangan pada buku absensi serta di beri kartu nomor antrian. Satu nomor antrian untuk satu keluarga yang terdaftar di dalam satu undangan tersebut. Penyerahan undangan dan pengambilan Nomor antrian tidak boleh diwakilkan

4.     Bawa kembali undangan Anda, duduk dan tunggu sampai ada panggilan nomor antrian anda

5.     Setelah nomor antrian anda dipanggil maka berikan nomor antrian kepada penjaga pintu ruang perekaman E-KTP. Dan anda akan diizinkan masuk ruangan perekaman E-KTP.

6.     Masuk ke ruang perekaman dan duduk pada kursi antrian yang telah disediakan sambil memperhatikan proses perekaman E-KTP yang dilakukan orang lain.

7.     Pada saat anda giliran perekaman E-KTP, berikan undangan kepada petugas dan jawab pertanyaan sesuai dengan data yang benar serta ikuti apa yang diperintahkan.

8.     Selesai dan pulang. Pengambilan E-KTP yang sudah jadi akan diumumkan Pemerintah Desa di kemudian hari setelah menerima surat dari Bapak Camat. (diperkirakan + 6 bulan setelah proses perekaman)

Masalah dan solusi seputar E-KTP

MASALAH
SOLUSI/PEMECAHAN
Memenuhi syarat tetapi tidak dapat undangan/tidak masuk undangan
(sudah berusia 17 tahun / nikah/pernah nikah / KK baru tahun 2012)
Lapor ke Balai Desa dengan membawa KK untuk di data dan menunggu undangan/informasi lebih lanjut dari DISPENCAPIL
Tidak bisa mengikuti karena sekolah / sakit / atau ke luar negeri
Diwakili keluarga Lapor ke Balai Desa dengan membawa KK untuk di data dan menunggu undangan/informasi lebih lanjut dari DISPENCAPIL
Data perorangan pada KK salah
- Apabila kesalahan terletak pada tanggal lahir maka bersangkutan harus merubah KK terlebih dahulu dan menunggu undangan/informasi lebih lanjut dari DISPENCAPIL.
- Kesalahan selain tanggal lahir seperti nama, gelar, alamat, status perkawinan, pekerjaan cukup membawa dokumen asli (Ijazah/surat nikah/cerai/KK terbaru) yang benar dan ditunjukkan kepada petugas perekam E-KTP
BATAS AKHIR LAPORAN KE BALAI DESA TANGGAL JUMAT 20 APRIL 2012


Informasi Tambahan :

-     Pada undangan akan ada tulisan revisi Perubahan dan Pemekaran RT/RW yang baru.



Video proses Perekaman e-ktp :






 

Ayo Rek Lunas Pajak 2012 !!!

Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya. Dasar pengenaan pajak dalam PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan.
Besarnya PBB yang terutang diperoleh dari perkalian tarif (0,5%) dengan NJOP . Nilai Jual Kena Pajak ditetapkan sebesar 20% dari NJOP (jika NJOP kurang dari 1 miliar rupiah) atau 40% dari NJOP (jika NJOP senilai 1 miliar rupiah atau lebih). Besaran PBB yang terutang dalam satu tahun pajak diinformasikan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Wajib pajak PBB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan/atau memperoleh manfaat atas tanah dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Wajib pajak memiliki kewajiban membayar PBB yang terutang setiap tahunnya. PBB harus dilunasi paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.
Pembayaran PBB dapat dilakukan di Balai Desa, melalui bank persepsi, bank yang tercantum dalam SPPT PBB tersebut, atau melalui ATM, melalui petugas pemungut dari pemerintah daerah serta dapat juga melalui kantor pos.
Pada Tahun 2012 ini Himpunan Ketetapan Pajak untuk Desa Gosari sebesar Rp. 52.888.760,- (Lima Puluh dua Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Rupiah). dibandingkan dengan tahun 2011 sebesar Rp. 52.937.757,- memang tidak ada penurunan yang berarti, dan bisa di bilang hampir sama. 
Berbagai cara dilakukan untuk menggenjot perolehan pajak PBB dari warga, minimal 75% dari baku pajak tahun ini harus lunas terbayar pada akhir Juni 2012. Dengan begitu Desa kita akan memperoleh reward pada saat Bulan Panutan yang dilaksanakan setiap bulan Agustus 2012.