Showing posts with label surat pernyataan miskin. Show all posts
Showing posts with label surat pernyataan miskin. Show all posts

Saturday, April 28, 2012

Anda termasuk keluarga Miskin ??

  Keluarga miskin sesuai dengan Versi BPS (14 Kriteria). Kriteria itu sebagai berikut :
  1. Luas lantai per anggota rumah tangga/keluarga kurang dari 8 m2.
  2. Jenis Lantai terbuat dari tanah.
  3. Jenis dinding rumah terbuat dari bambu, rumbia, kayu kualitas rendah dan tembok tanpa plester.
  4. Fasilitas buang air besar menggunakan Jamban bersama (numpang ke tetangga atau keluarga lain).
  5. Sumber air minum dari sumur.
  6. Penerangan yang digunakan menggunakan listrik bersama/ikut tetangga.
  7. Bahan bakar yang digunakan kayu bakar / arang / minyak tanah / gas.
  8. Frekuensi makan dalam 1 hari maksimal 2 kali sehari.
  9. Kemampuan untuk membeli daging/ayam/susu dalam seminggu hanya sekali seminggu.
  10. Kemampuan membeli pakaian baru untuk Anggota Rumah Tangga hanya 1 kali setahun.
  11. Tidak mampu berobat ke Puskesmas/klinik (dalam hal biaya).
  12. Lapangan pekerjaan Kepala rumah tangga rata-rata serabutan / tidak menentu.
  13. Pendidikan Kepala keluarga maksimal tamat SD.
  14. Tidak punya Kepemilikan Aset/barang berharga maksimal Rp. 500.000,-
Bagaimana Anda termasuk memiliki salah satu kriteria di atas?

Thursday, April 12, 2012

Ayo Rek Lunas Pajak 2012 !!!

Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya. Dasar pengenaan pajak dalam PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan.
Besarnya PBB yang terutang diperoleh dari perkalian tarif (0,5%) dengan NJOP . Nilai Jual Kena Pajak ditetapkan sebesar 20% dari NJOP (jika NJOP kurang dari 1 miliar rupiah) atau 40% dari NJOP (jika NJOP senilai 1 miliar rupiah atau lebih). Besaran PBB yang terutang dalam satu tahun pajak diinformasikan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Wajib pajak PBB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan/atau memperoleh manfaat atas tanah dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Wajib pajak memiliki kewajiban membayar PBB yang terutang setiap tahunnya. PBB harus dilunasi paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.
Pembayaran PBB dapat dilakukan di Balai Desa, melalui bank persepsi, bank yang tercantum dalam SPPT PBB tersebut, atau melalui ATM, melalui petugas pemungut dari pemerintah daerah serta dapat juga melalui kantor pos.
Pada Tahun 2012 ini Himpunan Ketetapan Pajak untuk Desa Gosari sebesar Rp. 52.888.760,- (Lima Puluh dua Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Rupiah). dibandingkan dengan tahun 2011 sebesar Rp. 52.937.757,- memang tidak ada penurunan yang berarti, dan bisa di bilang hampir sama. 
Berbagai cara dilakukan untuk menggenjot perolehan pajak PBB dari warga, minimal 75% dari baku pajak tahun ini harus lunas terbayar pada akhir Juni 2012. Dengan begitu Desa kita akan memperoleh reward pada saat Bulan Panutan yang dilaksanakan setiap bulan Agustus 2012.