Thursday, April 12, 2012

Pelaksanaan E-KTP

 
 Pengertian E-KTP dan Pelaksanaannya :

E-KTP merupakan pengganti KTP yang beredar sekarang. E-KTP dilengkapi Biometrik dan Chip yang berisi NIK, photo, sidik jari, sidik mata serta tanda tangan digital. Pada tahun 2013 KTP lama tidak berlaku.

Data E-KTP mengacu pada data base KK per 31 Desember 2011. Maka apabila ada perubahan atau pembuatan KK baru sesudah tanggal tersebut otomatis tidak akan masuk dan data lama yang digunakan. 

Pelaksanaan perekaman E-KTP sudah dimulai sejak tanggal 09 April 2012, Desa Gosari terjadwal pada tanggal 30 April s/d 4 Mei 2012. untuk undangan perekaman E-KTP menyusul, untuk mengetahui keluarga anda terdaftar atau tidak  bisa dilihat pada pengumuman yang ditempel pada masing-masing kampung.  

Pembuatan E-KTP melalui Jalur Undangan tidak dipungut biaya (gratis). Untuk yang melalui jalur regular (non-undangan) belum bisa ditentukan kapan waktunya dan biayanya + Rp. 250.000,-

Prosedur teknis Perekaman E-KTP :

1.     Anda akan menerima undangan Perekaman E-KTP. Undangan berisi data anggota keluarga dalam satu KK yang sudah berusia 17 tahun ke atas atau sudah Nikah. Satu keluarga hanya dapat 1 undangan.

2.     Anda bersama anggota keluarga yang terdaftar datang ke Pendopo Kecamatan Ujungpangkah dengan membawa undangan, KTP atau KK asli. Anda harus datang tepat waktu sesuai yang tertulis di undangan.

3.     Tunjukan undangan kepada Perangkat Desa Gosari yang bertugas di pendopo Kecamatan dan anda akan dimintai tanda tangan pada buku absensi serta di beri kartu nomor antrian. Satu nomor antrian untuk satu keluarga yang terdaftar di dalam satu undangan tersebut. Penyerahan undangan dan pengambilan Nomor antrian tidak boleh diwakilkan

4.     Bawa kembali undangan Anda, duduk dan tunggu sampai ada panggilan nomor antrian anda

5.     Setelah nomor antrian anda dipanggil maka berikan nomor antrian kepada penjaga pintu ruang perekaman E-KTP. Dan anda akan diizinkan masuk ruangan perekaman E-KTP.

6.     Masuk ke ruang perekaman dan duduk pada kursi antrian yang telah disediakan sambil memperhatikan proses perekaman E-KTP yang dilakukan orang lain.

7.     Pada saat anda giliran perekaman E-KTP, berikan undangan kepada petugas dan jawab pertanyaan sesuai dengan data yang benar serta ikuti apa yang diperintahkan.

8.     Selesai dan pulang. Pengambilan E-KTP yang sudah jadi akan diumumkan Pemerintah Desa di kemudian hari setelah menerima surat dari Bapak Camat. (diperkirakan + 6 bulan setelah proses perekaman)

Masalah dan solusi seputar E-KTP

MASALAH
SOLUSI/PEMECAHAN
Memenuhi syarat tetapi tidak dapat undangan/tidak masuk undangan
(sudah berusia 17 tahun / nikah/pernah nikah / KK baru tahun 2012)
Lapor ke Balai Desa dengan membawa KK untuk di data dan menunggu undangan/informasi lebih lanjut dari DISPENCAPIL
Tidak bisa mengikuti karena sekolah / sakit / atau ke luar negeri
Diwakili keluarga Lapor ke Balai Desa dengan membawa KK untuk di data dan menunggu undangan/informasi lebih lanjut dari DISPENCAPIL
Data perorangan pada KK salah
- Apabila kesalahan terletak pada tanggal lahir maka bersangkutan harus merubah KK terlebih dahulu dan menunggu undangan/informasi lebih lanjut dari DISPENCAPIL.
- Kesalahan selain tanggal lahir seperti nama, gelar, alamat, status perkawinan, pekerjaan cukup membawa dokumen asli (Ijazah/surat nikah/cerai/KK terbaru) yang benar dan ditunjukkan kepada petugas perekam E-KTP
BATAS AKHIR LAPORAN KE BALAI DESA TANGGAL JUMAT 20 APRIL 2012


Informasi Tambahan :

-     Pada undangan akan ada tulisan revisi Perubahan dan Pemekaran RT/RW yang baru.



Video proses Perekaman e-ktp :






 

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar...