Thursday, April 12, 2012

Ayo Rek Lunas Pajak 2012 !!!

Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya. Dasar pengenaan pajak dalam PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan.
Besarnya PBB yang terutang diperoleh dari perkalian tarif (0,5%) dengan NJOP . Nilai Jual Kena Pajak ditetapkan sebesar 20% dari NJOP (jika NJOP kurang dari 1 miliar rupiah) atau 40% dari NJOP (jika NJOP senilai 1 miliar rupiah atau lebih). Besaran PBB yang terutang dalam satu tahun pajak diinformasikan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Wajib pajak PBB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan/atau memperoleh manfaat atas tanah dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Wajib pajak memiliki kewajiban membayar PBB yang terutang setiap tahunnya. PBB harus dilunasi paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.
Pembayaran PBB dapat dilakukan di Balai Desa, melalui bank persepsi, bank yang tercantum dalam SPPT PBB tersebut, atau melalui ATM, melalui petugas pemungut dari pemerintah daerah serta dapat juga melalui kantor pos.
Pada Tahun 2012 ini Himpunan Ketetapan Pajak untuk Desa Gosari sebesar Rp. 52.888.760,- (Lima Puluh dua Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Rupiah). dibandingkan dengan tahun 2011 sebesar Rp. 52.937.757,- memang tidak ada penurunan yang berarti, dan bisa di bilang hampir sama. 
Berbagai cara dilakukan untuk menggenjot perolehan pajak PBB dari warga, minimal 75% dari baku pajak tahun ini harus lunas terbayar pada akhir Juni 2012. Dengan begitu Desa kita akan memperoleh reward pada saat Bulan Panutan yang dilaksanakan setiap bulan Agustus 2012.





No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar...