Sesuai Peraturan Gubernur No 42 Tahun 2013, tahun ini kembali Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengadakan
Insentif dan Keringanan Pajak (Pemutihan) 2013 mulai tanggal
17 Juni – 17 September 2013 bagi para pemilik atau pengguna kendaraan bermotor. Insentif dan keringanan pajak (pemutihan) tahun ini meliputi:
- Pembebasan pokok dan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya (BBN
II).
- Pembebasan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda Pajak Kendaraan Bermotor.
- Diskon 50% pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan bermotor atas nama perusahaan yang dimutasikan dari luar provinsi.
Program ini berlaku di seluruh SAMSAT di Jawa Timur.
Info lengkap mengenai program ini bisa menghubungi Kantor Pajak kendaraan bermotor SAMSAT terdekat di seluruh Jawa Timur.
Untuk wilayah Gresik bisa menghubungi
Kantor SAMSAT di Jl. Dr. Wahidin Sudiro no 480 Gresik Telp 031-3955170.
Pembayaran pajak juga bisa dilakukan di kantor cabang SAMSAT Sidayu jalan pemuda (sebelah Selatan Bank Jatim) buka senin s/d sabtu pukul 08.00 s/d 11.30 WIB.
syarat : membawa STNK asli dan KTP asli sesuai nama yang tertera di STNK.
Demikian, semoga bermanfaat.
sumber : http://infogresik.info/insentif-dan-keringanan-pajak-daerah-pemutihan-jawa-timur-2013/