Thursday, April 11, 2013

DENDA PAJAK PBB SAMPAI MEI DIBEBASKAN ?

Pemerintah Kabupaten Gresik membebaskan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk periode 1 Maret sampai 31 Mei 2013 dalam rangka peringatan HUT ke-39 Gresik.
Kepala Bagian Humas Pemkab Gresik Andy Hendro Wijoyo, Minggu mengatakan dipilihnya pembebasan denda PBB untuk meringankan beban para wajib pajak, sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat terutama dalam pembayaran pajak. 

"Dalam rangka peringatan ulang ke 526 Gresik, Bupati Gresik, Sambari Halim memberikan keringanan berupa penghapusan denda, bunga dan sangsi administrasi PBB dan 11 jenis pajak daerah lainnya," katanya.

Dengan penghapusan denda PBB, diharapkan akan meningkatkan animo masyarakat untuk berpartisipasi dan taat membayar pajak.

"Memang selama ini kebijakan keringanan denda pajak yang menyentuh seluruh masyarakat yakni PBB, dan ini sangat ditunggu masyarakat sebab sebagai salah satu syarat administrasi masyarakat dalam hal kependudukan," katanya.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Gresik, Yetty Sri Suparyati mengatakan untuk pajak lain yang dendanya dibebaskan diantaranya adalah Pajak Perhotelan, Pajak Restoran atau Rumah Makan, Pajak Hiburan serta Pajak Penerangan Jalan Non PLN.

Selain itu, juga Pajak Galian C, Pajak sarang Burung, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Reklame.

Ia menjelaskan, program pembebasan denda dan bunga untuk seluruh pajak itu akan menghindari potensial loss atau beban Pemkab Gresik sebesar Rp108 milyar. 

"Dengan program masyarakat bisa lebih taat dalam membayar pajak secara berkala, terutama pembayaran PBB," katanya.

Yetty optimistis, dengan adanya program ini pihaknya yakni akan efektif meningkatkan animo masyarakat untuk membayar pajak, dan akan terjadi peningkatan signifikan dalam perolehan pajak tahun depan untuk Pemkab Gresik.

"Kita pernah berlakukan program ini tahun lalu, dan sebagai perbandingan, perolehan PBB tahun 2012 sebesar Rp61 miliar, yakni melampaui target sebesar Rp56 milyar tahun 2011," katanya.

Sedangkan untuk target PBB tahun 2013 yakni meningkat Rp4 milar atau sebesar Rp65 milyar.(*)

SUMBER : 
http://www.pajakku.com/index.asp?module=news&task=detail&title=PemkabGresikBebaskanDendaPBB

Gimana Bapak/Ibu/Saudara sudah lunas kah pajak PBB anda hari ini ? ayo buruan kesempatan belum tentu datang dua kali, mari kita gunakan kesempatan ini sebaik-baiknya. Dan perlu kita semua tau bahwa baku pajak Desa Gosari untuk tahun ini Rp. 52.680.537, angka itu sangat kecil dibandingkan dengan bantuan lansung dari Pemerintah pusat dan daerah yang dikucurkan untuk kesejahteraan masyarakat Desa Gosari dalam  satu tahun.

Akhirnya, mari bersama-sama kita sukseskan GERAKAN LUNAS PBB 100% untuk tahun ini demi pembangunan Desa Gosari pada khususnya dan Kabupaten Gresik pada umumnya.


No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar...