Saturday, April 28, 2012

Anda termasuk keluarga Miskin ??

  Keluarga miskin sesuai dengan Versi BPS (14 Kriteria). Kriteria itu sebagai berikut :
  1. Luas lantai per anggota rumah tangga/keluarga kurang dari 8 m2.
  2. Jenis Lantai terbuat dari tanah.
  3. Jenis dinding rumah terbuat dari bambu, rumbia, kayu kualitas rendah dan tembok tanpa plester.
  4. Fasilitas buang air besar menggunakan Jamban bersama (numpang ke tetangga atau keluarga lain).
  5. Sumber air minum dari sumur.
  6. Penerangan yang digunakan menggunakan listrik bersama/ikut tetangga.
  7. Bahan bakar yang digunakan kayu bakar / arang / minyak tanah / gas.
  8. Frekuensi makan dalam 1 hari maksimal 2 kali sehari.
  9. Kemampuan untuk membeli daging/ayam/susu dalam seminggu hanya sekali seminggu.
  10. Kemampuan membeli pakaian baru untuk Anggota Rumah Tangga hanya 1 kali setahun.
  11. Tidak mampu berobat ke Puskesmas/klinik (dalam hal biaya).
  12. Lapangan pekerjaan Kepala rumah tangga rata-rata serabutan / tidak menentu.
  13. Pendidikan Kepala keluarga maksimal tamat SD.
  14. Tidak punya Kepemilikan Aset/barang berharga maksimal Rp. 500.000,-
Bagaimana Anda termasuk memiliki salah satu kriteria di atas?

Thursday, April 12, 2012

Pelaksanaan E-KTP

 
 Pengertian E-KTP dan Pelaksanaannya :

E-KTP merupakan pengganti KTP yang beredar sekarang. E-KTP dilengkapi Biometrik dan Chip yang berisi NIK, photo, sidik jari, sidik mata serta tanda tangan digital. Pada tahun 2013 KTP lama tidak berlaku.

Data E-KTP mengacu pada data base KK per 31 Desember 2011. Maka apabila ada perubahan atau pembuatan KK baru sesudah tanggal tersebut otomatis tidak akan masuk dan data lama yang digunakan. 

Pelaksanaan perekaman E-KTP sudah dimulai sejak tanggal 09 April 2012, Desa Gosari terjadwal pada tanggal 30 April s/d 4 Mei 2012. untuk undangan perekaman E-KTP menyusul, untuk mengetahui keluarga anda terdaftar atau tidak  bisa dilihat pada pengumuman yang ditempel pada masing-masing kampung.  

Pembuatan E-KTP melalui Jalur Undangan tidak dipungut biaya (gratis). Untuk yang melalui jalur regular (non-undangan) belum bisa ditentukan kapan waktunya dan biayanya + Rp. 250.000,-

Prosedur teknis Perekaman E-KTP :

1.     Anda akan menerima undangan Perekaman E-KTP. Undangan berisi data anggota keluarga dalam satu KK yang sudah berusia 17 tahun ke atas atau sudah Nikah. Satu keluarga hanya dapat 1 undangan.

2.     Anda bersama anggota keluarga yang terdaftar datang ke Pendopo Kecamatan Ujungpangkah dengan membawa undangan, KTP atau KK asli. Anda harus datang tepat waktu sesuai yang tertulis di undangan.

3.     Tunjukan undangan kepada Perangkat Desa Gosari yang bertugas di pendopo Kecamatan dan anda akan dimintai tanda tangan pada buku absensi serta di beri kartu nomor antrian. Satu nomor antrian untuk satu keluarga yang terdaftar di dalam satu undangan tersebut. Penyerahan undangan dan pengambilan Nomor antrian tidak boleh diwakilkan

4.     Bawa kembali undangan Anda, duduk dan tunggu sampai ada panggilan nomor antrian anda

5.     Setelah nomor antrian anda dipanggil maka berikan nomor antrian kepada penjaga pintu ruang perekaman E-KTP. Dan anda akan diizinkan masuk ruangan perekaman E-KTP.

6.     Masuk ke ruang perekaman dan duduk pada kursi antrian yang telah disediakan sambil memperhatikan proses perekaman E-KTP yang dilakukan orang lain.

7.     Pada saat anda giliran perekaman E-KTP, berikan undangan kepada petugas dan jawab pertanyaan sesuai dengan data yang benar serta ikuti apa yang diperintahkan.

8.     Selesai dan pulang. Pengambilan E-KTP yang sudah jadi akan diumumkan Pemerintah Desa di kemudian hari setelah menerima surat dari Bapak Camat. (diperkirakan + 6 bulan setelah proses perekaman)

Masalah dan solusi seputar E-KTP

MASALAH
SOLUSI/PEMECAHAN
Memenuhi syarat tetapi tidak dapat undangan/tidak masuk undangan
(sudah berusia 17 tahun / nikah/pernah nikah / KK baru tahun 2012)
Lapor ke Balai Desa dengan membawa KK untuk di data dan menunggu undangan/informasi lebih lanjut dari DISPENCAPIL
Tidak bisa mengikuti karena sekolah / sakit / atau ke luar negeri
Diwakili keluarga Lapor ke Balai Desa dengan membawa KK untuk di data dan menunggu undangan/informasi lebih lanjut dari DISPENCAPIL
Data perorangan pada KK salah
- Apabila kesalahan terletak pada tanggal lahir maka bersangkutan harus merubah KK terlebih dahulu dan menunggu undangan/informasi lebih lanjut dari DISPENCAPIL.
- Kesalahan selain tanggal lahir seperti nama, gelar, alamat, status perkawinan, pekerjaan cukup membawa dokumen asli (Ijazah/surat nikah/cerai/KK terbaru) yang benar dan ditunjukkan kepada petugas perekam E-KTP
BATAS AKHIR LAPORAN KE BALAI DESA TANGGAL JUMAT 20 APRIL 2012


Informasi Tambahan :

-     Pada undangan akan ada tulisan revisi Perubahan dan Pemekaran RT/RW yang baru.



Video proses Perekaman e-ktp :






 

Ayo Rek Lunas Pajak 2012 !!!

Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya. Dasar pengenaan pajak dalam PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan.
Besarnya PBB yang terutang diperoleh dari perkalian tarif (0,5%) dengan NJOP . Nilai Jual Kena Pajak ditetapkan sebesar 20% dari NJOP (jika NJOP kurang dari 1 miliar rupiah) atau 40% dari NJOP (jika NJOP senilai 1 miliar rupiah atau lebih). Besaran PBB yang terutang dalam satu tahun pajak diinformasikan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Wajib pajak PBB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan/atau memperoleh manfaat atas tanah dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Wajib pajak memiliki kewajiban membayar PBB yang terutang setiap tahunnya. PBB harus dilunasi paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.
Pembayaran PBB dapat dilakukan di Balai Desa, melalui bank persepsi, bank yang tercantum dalam SPPT PBB tersebut, atau melalui ATM, melalui petugas pemungut dari pemerintah daerah serta dapat juga melalui kantor pos.
Pada Tahun 2012 ini Himpunan Ketetapan Pajak untuk Desa Gosari sebesar Rp. 52.888.760,- (Lima Puluh dua Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Rupiah). dibandingkan dengan tahun 2011 sebesar Rp. 52.937.757,- memang tidak ada penurunan yang berarti, dan bisa di bilang hampir sama. 
Berbagai cara dilakukan untuk menggenjot perolehan pajak PBB dari warga, minimal 75% dari baku pajak tahun ini harus lunas terbayar pada akhir Juni 2012. Dengan begitu Desa kita akan memperoleh reward pada saat Bulan Panutan yang dilaksanakan setiap bulan Agustus 2012.